Notulen Rapat

Pendirian Perusahaan

Agenda

:

Pendirian perusahaan paralel sejenis dalam satu group.

Pimpinan Rapat

:

Zulkhairi

Tanggal

:

07 Mei 2019

Waktu

 

12:00 s/d 13:00 WIB

Tempat

:

Rumah Bpk Murzani Yusuf

Peserta rapat:

 

 

 

 

:

1.       Murzani Yusuf

2.       Risnaidi

3.       Safrida (tidak hadir)

4.       Zulkhairi.

 

 

 

Notulis

:

Zulkhairi

Permasalahan:

Kesepakatan, Tindak Lanjut, dan Batas Waktu:

Pembentukan perusahaan paralel sejenis (dalam satu group):

·         Permintaan pemegang saham tambahan: Adanya teman-teman yang berkeinginan bergabung sebagai para pemilik perusahaan (sebagai pemegang saham tambahan) .

·         Untuk menghindari kenaikan harga produk/jasa: Untuk menekan biaya opeasional perusahaan (yang diakibatkan oleh biaya eksternal lainnya) yang berdampak pada kenaikan harga produk/jasa. Kenaikan harga produk/jasa ini, secara automatis , tentunya akan diibebankan kepada pihak pengguna jasa (jika perusahaan tunggal).

·         Untuk mencegah (memperkecil) masuknya pemain baru ke dalam pasar sejenis: Untuk meramaikan pasar perusahaan layanan jasa online sejenis, sehingga jika ada pemain baru yang berkeinginan masuk, tentu akan mempertimbangkan beberapa kali, karena sudah banyak pemain lama dalam pasar sejenis.

·         Untuk mempercepat ditemukan strategi operasional (strategi pasar) yang tepat untuk perusahaan layanan jasa onlne: Setiap perusahaan paralel, boleh berkreasi dalam menggunakan kebijakan operasional perusahannya masing-masing (tidak diikat dengan kebijakan induk group). Perusahan akan tumbuh dan berkembang berdasarkan strategi dan kebijakan masing-masing. Strategi yang tepat ini, dapat menjadi model, yang tentu boleh ditiru oleh perusahaan lainnya dalam satu group.

·         Perusahan-perusahan paralel dalam satu group, tidak memerlukan modal kerja yang besar, karena bisa sharing sumberdaya: Perusahaan paralel, dapat sharing sumberdaya sdm (tenaga skill / tukang), peralatan, aplikasi informasi, pasar, dan sharing kebijakan dengan perusahaan lain dalam satu group. Hal ini berdampak positif pada penghematan modal kerja perusahaan paralel.

·         Pengembangan aplikasi ordering, aplikasi keuangan, dan aplikasi managemen lainnya hanya dilakukan pada satu titik: Perusahaan paralel boleh menggunakan updating aplikasi yang telah dikembangkan oleh induk group, tanpa biaya tambahan.

Disepakati pembentukan perusahaan paralel sejenis dalam satu group, dengan ketentuan:

 

Perusahaan paralel harus mengikuti ketentuan:

·         Perusahaan paralel, harus menggunakan Aplikasi IT yang sama  dengan induk group. Dengan pertimbangan: perusahaan paralel tidak perlu lagi memodali instrument IT dan untuk memudahkan integrasi (sharing sumberdaya),

·         Perusahaan paralel bersedia menentukan komposisi saham yang sama besar persentasenya di antara para pemegang saham yang ada (tidak ada pemegang saham yang saling mendominasi), salah satu porsi saham ini, dipegang oleh induk group.

·         Perusahaan paralel harus bersedia sharing sumberdaya (sdm, peralatan, pasar, strategi/kebijakan) dengan perusahaan paralel lainnya dalam satu group.

 

Perusahaan paralel tidak perlu mengikuti:

·         Selain ketentuan di atas, perusahaan paralel tidak perlu mengikuti strategi/kebijakan induk group dalam pengembangan perusahaannya,

Posisi saham induk group pada perusahaan paralel.

Disepakati::

·         Untuk mencegah dampak psikologis yang disebabkan oleh intervensi kebijakan induk group terhadap perusahaan paralel dan untuk membuka keleluasaan perusahaan paralel dalam pengembangan perusahaannya masing-masing, disepakati: Porsi saham pada perusahaan paralel tidak dipegang langsung oleh perusahaan induk group, tetapi dipegang oleh salah satu personil yang menjadi pemegang saham perusahaan induk group.

·         Personil induk group yang akan duduk dan menjadi pemegang saham pada perusahaan-perusahan paralel, akan ditentukan secara merata oleh pemegang saham pada perusahaan induk group dalam rapat pemegang saham perusahaan induk group.   

·         Deviden saham dari setiap perusahaan paralel, tidak dikuasai langsung secara personil oleh pemegang saham yang ditunjuk pada perusahaan paralel, tetapi menjadi tambahan aktiva bersih dari perusahaan induk group.